Klik Dulu, Tanya Nanti (Kalau Sempat)

Klik Dulu, Tanya Nanti (Kalau Sempat)

Read Time:4 Minute, 0 Second
Adekamwa

 

 

 

 

 

 

Cobalah berjalan menyusuri Jalan Pettarani di pagi hari, suara kendaraan, langkah pelari, dan sapuan petugas kebersihan kini bersaing dengan suara klik kamera dari ponsel-ponsel yang diam-diam mengabadikan momen.

Sering kali, wajah-wajah yang hanya ingin beraktivitas biasa justru muncul tanpa izin dalam unggahan bertajuk #MorningRun, #MakassarOnTheMove, hingga Story bertema “Pettarani Vibes”.

Banyak yang beralasan, “Kan di ruang publik, bebas memotret siapa saja.” Argumen yang terdengar masuk akal, namun sebenarnya berangkat dari pemahaman keliru: bahwa ruang publik adalah ruang tanpa batas.

Di ruang publik tetap hidup norma, etika, dan hak individu. Seseorang yang berada di trotoar atau taman tetap berhak atas martabat dan privasinya, termasuk hak untuk tidak direkam, disebarkan, apalagi dimanipulasi.

Kekhawatiran ini bukan isapan jempol. Beberapa kasus penyalahgunaan foto orang asing, yang diambil secara sembunyi-sembunyi di jalanan, telah digunakan untuk iklan tanpa izin, bahkan untuk penipuan berbasis AI. Cukup ketik “AI-generated scam ads” di Google, maka sederet kasus dari luar dan dalam negeri akan muncul.

Lalu, apakah kita tidak boleh mengambil gambar di ruang publik?

Boleh saja tapi harus dengan etika, bahkan wartawan profesional sekalipun dibekali kode etik. Buku Saku Wartawan 2024 dari Dewan Pers menegaskan pentingnya menghormati privasi dan meminta izin, bahkan ketika objek berada di ruang terbuka.

Yang jadi masalah, netizen kini menjelma jadi “jurnalis instan” tanpa pemahaman etis. Tanpa edukasi. Dan tanpa tanggung jawab. Siapa yang akan menyusun Buku Saku untuk mereka?

Secara hukum, kita sebenarnya punya dasar kuat. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menyebut bahwa pengumpulan data visual di ruang publik hanya sah untuk kepentingan terbatas seperti keamanan, bencana, dan lalu lintas. Bahkan dalam Pasal 5 hingga 8, individu berhak mengetahui, mengakses, memperbaiki, atau menghapus datanya jika merasa dirugikan.

Namun hukum saja tidak cukup. Karena pada dasarnya, ini bukan hanya urusan legal. Ini soal budaya, bagaimana kita, termasuk Penulis yang kerap berada di ruang publik, memandang wajah orang lain, kehadiran orang lain, dan hak orang lain.

Sebagai praktisi humas, Penulis percaya bahwa komunikasi publik yang sehat mesti berpijak pada rasa hormat. Fotografi jalanan, dokumentasi acara publik, hingga konten media sosial harus mulai disertai satu tindakan kecil tapi bermakna: bertanya. “Pak, boleh saya foto?” “Daengku, saya unggah nah?”

Pendekatan etis ini juga ditegaskan oleh Candra Febry Adianto dalam penelitiannya “Etika Komunikasi Fotografer Jalanan dalam Mengambil Gambar Tanpa Sepengetahuan Objek Foto (2024).” Menurutnya, etika menjadi jembatan komunikasi antara fotografer dan objek foto agar nilai dan norma sosial tetap terjaga. Tanpa komunikasi yang baik, hasil visual bisa melukai, bukan menginspirasi.

Gagasan ini selaras dengan teori yang dikembangkan oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas, dalam bukunya The Theory of Communicative Action (1984). Habermas menekankan bahwa interaksi sosial yang ideal dibangun atas dasar kesepahaman bersama (mutual understanding), bukan relasi dominasi atau pemaksaan. Dalam konteks digital hari ini, maknanya sederhana namun penting, yaitu jangan asal ambil, jangan asal unggah; tanyakan dulu, hargai dulu.

Untuk menjawab tantangan ini, Penulis mengusulkan dua langkah strategis. Pertama, pentingnya edukasi literasi digital berbasis etika visual yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah, pelatihan komunitas, dan program pengembangan konten kreator. Literasi digital selama ini lebih banyak menekankan aspek teknis, cara menggunakan gawai, membuat konten, atau mengenali hoaks, namun belum banyak menyentuh dimensi etika pengambilan gambar dan distribusi visual di ruang publik.

Edukasi ini bukan semata soal tahu aturan, tapi membangun sensitivitas sosial sejak dini: bahwa setiap wajah yang tertangkap kamera adalah manusia, bukan objek konten.

Kedua, perlu segera disusun Kode Etik Fotografi Jalanan yang disepakati bersama oleh komunitas pelari, fotografer, dan penyelenggara kegiatan publik. Banyak aktivitas publik di Makassar yang melibatkan dokumentasi visual masif, namun tanpa panduan etis yang jelas. Kode etik ini tidak bertujuan membatasi kreativitas visual, tetapi justru menjadi panduan praktis untuk menjaga harmoni antara kebebasan berekspresi dan hak atas privasi. Sebuah komunitas hobi bisa menyepakati jadwal latihan, kenapa tidak menyepakati pula batas etika saat mengabadikan momen?

Bila dunia digital adalah ruang publik baru, maka kita semua adalah warga di dalamnya. Sudah saatnya kita menetapkan norma baru, bahwa etika dan empati adalah protokol utama. Karena sejatinya, teknologi boleh berkembang, tapi rasa hormat harus tetap berjalan.

Sumber bacaan:

  1. Adianto, Candra Febry. Etika Komunikasi Fotografer Jalanan dalam Mengambil Gambar Tanpa Sepengetahuan Objek Foto. UPN Veteran Jakarta, 2024.
  2. Habermas, Jürgen. The Theory of Communicative Action, Volume 1: Reason and the Rationalization of Society. Translated by Thomas McCarthy. Beacon Press, 1984.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 246.
  4. https://www.newsweek.com/did-paparazzi-have-role-dianas-death-654159 diakses pada 28 Juni 2025, pukul 08.00 wita.
  5. Gladwell, Malcolm. The Tipping Point: How Little Things Can Make a Big Difference. Little, Brown and Company, 2000.

Esai oleh Adekamwa (Mahasiswa Pascasarja Unhas)