CELEBES IMAGES, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan dengan para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 13 November 2025.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri pejabat pusat dan kepala daerah tersebut, ia menyampaikan arahan strategis terkait kebijakan dan layanan pertanahan serta tata ruang di daerah.
Nusron Wahid memaparkan empat tugas pokok ATR/BPN yang menjadi fokus pemerintah, yakni kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data, percepatan penyelesaian dokumen tata ruang, serta penertiban aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari agenda prioritas.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, para bupati dan wali kota se-Sulsel, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Dony Erwan Brilianto. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan sertifikat barang milik daerah kepada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum aset pemerintah.
Dalam arahannya, Nusron merinci enam isu utama koordinasi pertanahan dan tata ruang yang perlu segera dikerjakan bersama pemerintah daerah.
“(Pembahasannya) ada enam hal koordinasi masalah pertanahan dan tatan ruang. Pertama, dalam rangka meningkatkan PAD, bagaimana integrasi data antara NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dan NOP (Nilai Objek Pajak),” sebutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat lama yang terbit antara 1961–1997 untuk mencegah tumpang-tindih kepemilikan tanah. Di samping itu, pemerintah daerah diminta mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menuntaskan 116 Perda/Perkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih berproses.
Penyelesaian RDTR dinilai krusial untuk mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung percepatan investasi di daerah.
Di hadapan kepala daerah, Nusron juga memberi perhatian khusus pada sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan laporan, di Sulawesi Selatan baru sekitar 3.894 bidang tanah wakaf atau 21,39 persen rumah ibadah yang telah bersertifikat. Penyelesaian sertifikasi wakaf ini dinilai penting guna meminimalkan sengketa dan memperkuat kepastian hukum.
“(Membahas) evaluasi konflik tanah, termasuk antara pemegang HGU (Hak Guna Usaha) dengan rakyat. Rakor ini kami memang rencanakan setiap tahun sekali, ke setiap provinsi, untuk meng-update informasi yang ada, baik masalah RTRW, RDTR, maupun masalah pendaftaran tanah dan konflik pertanahann yang ada,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan tata ruang dan pengelolaan agraria di daerah.
“Persoalan agraria dan tata ruang memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya melakukan penataan ruang wilayah, penyelesaian konflik pertanahan, serta percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat khususnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.
Jufri menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan faktor penentu dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kunjungan kerja Bapak Menteri hari ini kami maknai sebagai momentum penting untuk memperkuat koordinasi, mempercepat implementasi kebijakan, serta mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang masih kita hadapi di lapangan,” katanya.
Pemprov Sulsel, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh kebijakan ATR/BPN, termasuk digitalisasi layanan pertanahan, penertiban aset pemerintah, serta pengembangan tata ruang yang berorientasi pada lingkungan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
“Kami juga berharap, melalui kunjungan ini, akan lahir rekomendasi dan kebijakan yang semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya agraria secara adil, produktif, dan berkelanjutan,” tuturnya.
*dmd
