Share
Read Time:31 Second
CELEBES IMAGES, Ternate – Sebelas orang warga adat Maba Sangaji menjalani sidang secara virtual di Rutan Soasio Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (6/8/2025).
Sidang virtual itu membuat membuat para penasehat hukum (PH) dan keluarga terdakwa merasa keberatan karena tidak bisa melihat langsung jalannya sidang perdana sebab terbentur aturan standar operasional prosedur (SOP) di dalam Rutan.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan atas pelanggaran Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin.
Mereka menolak aktvitas tambang PT Position di Halmahera Timur karena dinilai beroperasi di kawasan adat hingga memicu kerusakan lingkungan.
Foto dan Naskah: Azam
