Jerat Perbudakan Modern, Potret Suram Hilirisasi Nikel di KIBA Bantaeng

Jerat Perbudakan Modern, Potret Suram Hilirisasi Nikel di KIBA Bantaeng

Read Time:6 Minute, 43 Second

CELEBES IMAGES, Bantaeng – Hilirisasi nikel yang digadang sebagai tonggak kemajuan industri nasional ternyata menyimpan sisi gelap yang mencederai hak-hak buruh. Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), yang menjadi salah satu pusat hilirisasi strategis, kini menjadi saksi bisu dari praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja yang mengarah pada perbudakan modern.

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SB-IPE) KIBA Bantaeng mencatat, sejak akhir 2024 hingga April 2025, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda para pekerja di KIBA. Sebanyak 81 orang buruh telah kehilangan pekerjaan secara bertahap: mulai Desember hingga April 2025.

Ironisnya, PHK ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa melalui proses musyawarah atau perundingan dengan para pekerja atau perwakilan serikat buruh. Alasan efisiensi yang dikemukakan perusahaan tidak disertai bukti objektif dan dilakukan tanpa musyawarah, sehingga cacat secara hukum dan moral.

Praktik Perbudakan Modern di KIBA Bantaeng

Lebih dari sekadar PHK, para buruh juga menghadapi kondisi kerja yang memprihatinkan. Mereka kerap dipaksa bekerja lembur tanpa kontrak kerja yang jelas dan tidak menerima kompensasi lembur sebagaimana mestinya. Sistem kerja shift selama 12 jam per hari, lima hari dalam sepekan, melampaui ketentuan maksimal 40 jam kerja per minggu sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Kondisi ini mencerminkan praktik perbudakan modern, di mana pekerja dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan hak-haknya diabaikan. Menurut Anti-Slavery International, perbudakan modern mencakup kerja paksa, eksploitasi upah, dan kondisi kerja yang tidak aman.

Sayangnya, pemerintah terkesan abai terhadap penderitaan para buruh. Tidak ada intervensi berarti untuk menghentikan praktik ini. Pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak buruh di KIBA menunjukkan bagaimana perbudakan modern masih dibiarkan hidup dan berkembang di balik jargon industrialisasi dan pembangunan.

950 Buruh Terancam PHK Massal

Bantaeng, 1 Juli 2025. Siapa sangka, bulan April lalu adalah akhir kisah ugal-ugalan PT. Huadi Nickel Alloy yang memutus hubungan kerja kepada sekitar 81 orang buruh dalam Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) di PHK Efesiensi. Kini, terdapat kurang lebih 950 buruh yang terancam kehilangan hilangnya pekerjaan, yang berada di PT. Huadi Tahapan satu Ya Ta, dan PT. Huadi Tahap dua Wuzhou.

Informasi ini terkuak melalui adanya pertemuan pihak perusahaan pada 25 Juni 2025, manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia mengadakan pertemuan dengan seluruh leader Tahap 1 dan Tahap 2 di ruang pertemuan Pos 1. Pertemuan ini membahas rencana perusahaan untuk merumahkan sejumlah karyawan.

Pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut merupakan perwakilan perusahaan mulai dari Manager HRD PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia oleh Andi Adrianti Latippa, Human Resources Tahap 1 (PT. Yatai 1 dan PT. Yatai 2) Sunardilla, Human Resources Tahap 2, Rey (PT. Wuzhou), serta HR Tahap awal, Kalla.

Tidak ada bukti kesejahteraan yang nyata. Warga sekitar KIBA mendapatkan polusi oleh perusahaan. Kini, para buruh yang merasakan dampak hilangnya pekerjaan.

Lebih lanjut, informasi yang ditemukan, kurang lebih 950 buruh ini terbagi masing-masing dari dua Perusahaan yang bercokol di KIBA di bawah naungan PT. Huadi Nickel Alloy. Perusahaan tersebut yakni, PT. Wuzhou yang telah merumahkan kurang lebih 350 Buruh terhitung sejak 1 July 2025 dan PT. Yatai akan merumahkan kurang lebih 600 orang Buruh. Fakta ini tentu melahirkan skema skala dampak dari hadirnya KIBA patut dipertanyakan. Janji manis ternyata berubah pahit.

Pada tanggal 1 Juli 2025 PT, ada 350 buruh yang di-PHK oleh PT. Wuzhou. Mereka akan mem-PHK 600 Buruh di PT Yatai atau PT. Huadi Tahap Satu Ya Tai namun kabarnya mereka masih menunggu hingga material ore nikel habis. Jika, PHK terselubung dilakukan oleh PT. Huadi Tahap Satu Ya Ya, maka jumlah buruh secara keseluruhan yang di PHK sekitar 1000 lebih orang baik yang di PHK Efesiensi, PHK Risagh, PHK mendesak, dan paling besar jumlahnya adalah PHK terselubung (dirumahkan/break).

Angka 950 buruh tentu akan membengkak dan akan menambah jumlah korban. Hitungan kasar–bisa dikalkulasi bertambah jika masing-masing buruh memiliki relasi hubungan keluarga serta tanggungan orang yang lain seperti anak, pasangan suami/istri dan orang tua.

“Keputusan perusahaan untuk merumahkan buruh tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan partisipasi penuh buruh dan serikat pekerja adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil dan sehat. Kami menyerukan kepada seluruh buruh di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia untuk tidak tinggal diam. Ketika hak-hak pekerja dilanggar secara terang-terangan, maka perlawanan kolektif adalah keniscayaan,” tulis Junaid Judda, perwakilan SPIEB KIBA Bantaeng, Jumat (11/7/2025).

"Keputusan perusahaan untuk merumahkan buruh tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan partisipasi penuh buruh dan serikat pekerja adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil dan sehat. Kami menyerukan kepada seluruh buruh di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia untuk tidak tinggal diam. Ketika hak-hak pekerja dilanggar secara terang-terangan, maka perlawanan kolektif adalah keniscayaan,"

Kerugian Berlapis Buruh dan Warga sekitar KIBA

Belum lagi warga yang hidup di sekitar kawasan perusahaan yang terus berhadapan dengan polusi dan kerusakan lingkungan. Artinya, dampak kerugian yang ditimbulkan tidak bisa dipandang secara parsial. Ada siklus yang saling bertaut dalam kehidupan masing-masing buruh yang hilang atas pekerjaannya.

Apakah ada pilihan lain selain bertahan? Tentu saja tidak. Kenyataan ini juga terkuak pada saat perundingan bipartit yang menjelaskan kondisi buruh di KIBA itu sangat buruk. Tidak diupah secara layak, tidak ada jaminan sosial, kerja di luar dari waktu standar dan tidak diberikan upah lembur merupakan potret kekerasan harian yang dirasakan oleh para buruh.

SB-IPE ikut menanggapi pertemuan yang berlangsung pada 25 Juni, yang menilai sangat jauh dari memihak kepentingan buruh.

“Pertemuan tersebut tidak mencerminkan itikad baik serta mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan buruh sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegas Junaid Judda.

Dalam siaran pers yang dilontarkan oleh SBIPE pada tanggal 25 Juni 2025, terdapat 6 catatan kritis terhadap pertemuan tersebut;

Pertama, pertemuan dilakukan tidak representatif. Pertemuan ini tidak dapat dianggap sebagai forum resmi yang mewakili suara buruh secara menyeluruh. Para leader Tahap 1 dan Tahap 2 bukanlah perwakilan sah dari seluruh karyawan, apalagi dari serikat buruh. Tidak ada mandat atau proses musyawarah dari buruh untuk menetapkan siapa yang mewakili dalam pengambilan keputusan penting seperti ini.

Kedua, skema pengupahan yang ditawarkan tidak memiliki dasar hukum. Skema pembayaran sebesar Rp1.000.000 per bulan bagi karyawan yang dirumahkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan pemberian hak ganti rugi pekerja. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

Ketiga, tidak ada kepastian jangka waktu buruh yang dirumahkan. Tidak adanya kejelasan mengenai jangka waktu status dirumahkan menunjukkan ketidakpastian yang sangat merugikan pekerja. Hal ini menciptakan ketidakstabilan ekonomi dan psikologis bagi buruh dan keluarga mereka.

Kemudian keempat, pertemuan tersebut minim partisipasi dan tidak transparan. Dalam pertemuan tersebut, para leader tidak diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat, pertimbangan hukum atau keberatan. Proses ini sama sekali tidak partisipatif dan cenderung sepihak.

Hal yang kelima, kesepakatan tidak sah secara perwakilan. Jika terdapat kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut, maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar hukum atau kebijakan yang sah. Sebab, tidak melalui proses musyawarah dengan para pekerja ataupun serikat buruh sebagai entitas yang diakui secara hukum dalam hubungan industrial.

Hal yang keenam, penggunaan Istilah “Break” atau “Off” untuk menghindari kewajiban hukum. Penggunaan istilah “break” atau “off” oleh perusahaan menjadi indikasi kuat upaya perusahaan menghindari tanggung jawab hukum terkait status hubungan kerja dan hak-hak normatif buruh. Ini merupakan manipulasi bahasa untuk melemahkan posisi pekerja dalam struktur ketenagakerjaan.

Bahwa berdasarkan uraian diatas, SBIPE menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada status kerja buruh harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kami menolak segala bentuk kebijakan sepihak yang merugikan pekerja dan tidak melibatkan proses dialog sosial yang sah dan demokratis.

“Perusahaan mencoba untuk abai dari tanggung jawab. Tidak ada istilah dirumahkan, “break” atau “off” dalam perselisihan hak. Ini hanya siasat mereka untuk lepas dari tanggung jawab ketika terjadi PHK di suatu perusahaan. Selain itu, perusahaan telah melakukan tindak kejahatan terhadap hak-hak Buruh yang selama ini dirampas oleh pengusaha selama buruh bekerja di Kawasan Industri Bantaeng.

Naskah: Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SB-IPE) KIBA Bantaeng

Foto: Egil

Kami telah berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada Manager HRD PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia, Andi Adrianti Latippa sejak Rabu (9/7/2025), melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pun, kami telah mengirim email dan pesan langsung melalui media sosial resmi Huadi Nickel Alloy, namun dua pihak tersebut tidak memberi tanggapan.