Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Read Time:1 Minute, 37 Second

CELEBESIMAGES, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mengadakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Rabu (10/12/2024).

Uji konsekuensi bertujuan untuk memperjelas informasi yang dapat dipublikasikan serta yang harus dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempresentasikan daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.

Tim penguji melakukan analisis berdasarkan kriteria seperti tingkat kerahasiaan data, potensi dampak, dan urgensi publikasi. Tim ini terdiri dari Dr. Muliadi Mau (Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin), Dr. Haerul Mannan (Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah Sulsel), serta Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, bersama jajaran PPID Utama.

Dr. Haerul Mannan mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Uji konsekuensi ini memastikan badan publik mampu menentukan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan demi keamanan data tertentu,” ujarnya.

Ia berharap langkah ini meminimalisir sengketa informasi di masa mendatang dengan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Pelayanan informasi akan lebih efektif dan efisien sehingga potensi sengketa di Komisi Informasi bisa ditekan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil uji konsekuensi akan disusun dalam dokumen resmi yang menjadi pedoman bagi PPID Pelaksana. Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen peningkatan pelayanan informasi publik.

“Kami ingin memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi ini akan memperkuat tata kelola informasi publik di Kota Makassar, sekaligus memberikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

“Kami berharap semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data,” pungkasnya.

Dinas Kominfo Makassar juga akan terus mendampingi PPID Pelaksana di SKPD agar hasil uji konsekuensi diterapkan dengan baik, menjadikan Kota Makassar sebagai model pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Sumber: Diskominfo Kota Makassar