CELEBES IMAGES, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21 persen menjadi Rp3.921.088. Penetapan ini dibarengi dengan penerapan struktur dan skala upah, yang membuka ruang kenaikan penghasilan pekerja berdasarkan masa kerja, pengalaman, dan kompetensi.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Sulsel. Angka kenaikan UMP 2026, menurutnya, diambil sebagai titik temu dari perbedaan usulan yang muncul selama proses pembahasan.
“Tadinya ada batas atas dari permintaan pekerja dan batas bawah dari permintaan perusahaan. Kita ambil jalan tengah dan disepakati kenaikan 7,21 persen,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).
Ia menilai kesepakatan tersebut sebagai langkah positif karena dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat. Fokus pemerintah selanjutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Alhamdulillah semua menerima dengan baik. Insyaallah tinggal pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andi Sudirman menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 tidak semata-mata menentukan batas upah minimum, tetapi juga memasukkan kebijakan struktur dan skala upah ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Dengan kebijakan ini, pekerja yang telah memiliki masa kerja dan pengalaman tidak lagi disamakan upahnya dengan pekerja baru.
“Tidak bagus kalau pekerja yang sudah dua atau tiga tahun bekerja, dengan pengalaman yang sudah ada, tetap diterapkan upah minimum. Harus ada jenjang. Ini yang selama ini diharapkan teman-teman pekerja,” tegasnya.
Ia menyebut penerapan struktur dan skala upah ini sebagai terobosan baru di Sulawesi Selatan, bahkan diklaim sebagai salah satu yang pertama diterapkan di tingkat provinsi. Dalam skema tersebut, UMP berfungsi sebagai batas bawah, sementara upah pekerja dapat meningkat seiring waktu dan peningkatan kapasitas kerja.
Gubernur juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi SK penetapan UMP dan kebijakan pengupahan berjenjang tersebut. Pemprov Sulsel, kata dia, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga merekomendasikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.
“Kami adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Jika ada ketidakpatuhan yang sudah sangat fatal, kami bisa merekomendasikan ke kementerian, termasuk sampai pemblokiran perpanjangan izin. Namun tentu diawali dengan teguran, pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP 2026 telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Berdasarkan data September 2025, inflasi Sulsel tercatat sebesar 3,03 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,22 persen.
Kesepakatan tersebut, lanjut Jayadi, dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada Jumat malam, 19 Desember 2025, dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Dengan diberlakukannya struktur dan skala upah, Pemprov Sulsel berharap peningkatan kesejahteraan pekerja dapat berlangsung lebih adil dan berkelanjutan, karena upah tidak lagi berhenti pada batas minimum, melainkan berkembang sesuai kontribusi pekerja.
“Dewan Pengupahan juga menyepakati penggunaan indeks alfa sebesar 0,8. Dengan pertimbangan itu, disepakati kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp263.561,” kata Jayadi.
Editor: Dmdth | Wartawan: Chn | Fotografer: Nurwijaya Hariadi




