CELEBES IMAGES, Makassar — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka layanan daring bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mengajukan hak mereka secara resmi. Mekanisme baru ini disosialisasikan melalui kegiatan di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam pemulihan korban tindak pidana terorisme. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, serta Polrestabes Makassar.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memastikan keadilan bagi para korban.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan dengan layak,” ujar Rahel.
BNPT kini menyediakan dua tautan daring untuk mempermudah pengajuan, yakni formulir penetapan korban di https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT dan formulir pengajuan permohonan di https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT.
Terdapat dua kategori pengajuan yang diterima: korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris). Batas waktu pengajuan ditetapkan hingga 8 Juni 2028 melalui sistem administrasi digital. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di nomor +628-111-72-6699.
Rahel mengajak masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan, untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Negara hadir untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi secara adil,” tutupnya.

