Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon dan Media Patuhi Aturan Kampanye

Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon dan Media Patuhi Aturan Kampanye

Read Time:1 Minute, 0 Second

CELEBESIMAGES, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan pasangan calon (paslon) dan perusahaan media agar mematuhi aturan kampanye di media massa yang dimulai pada 10 November 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Humas, Data, dan Informasi, Alamsyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap masa tenang yang berlangsung dari 23 hingga 26 November 2024. Menurutnya, seluruh aktivitas kampanye, termasuk iklan paslon di media massa, harus dihentikan selama masa tenang tersebut.

“Kami berharap saat masa tenang dimulai, tidak ada lagi iklan kampanye paslon yang tayang di media. Jika ada laporan pelanggaran kampanye di masa tenang, kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Alamsyah.

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Hasruddin Husain, mengungkapkan bahwa kampanye di media massa akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 November 2024. Ia mengingatkan paslon dan perusahaan media agar tidak menayangkan iklan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

“Kami ingatkan peserta Pilkada dan perusahaan media agar tidak menayangkan iklan paslon sebelum tahapan resmi dimulai,” kata Hasruddin.

Hasruddin juga menjelaskan bahwa iklan kampanye di media massa terbagi dalam dua kategori: iklan yang difasilitasi oleh KPU dan iklan yang dibiayai langsung oleh peserta Pilkada. KPU akan memfasilitasi iklan kampanye paslon gubernur di media cetak dan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.