Samsat se-Sulsel Tetap Buka di Hari Libur Nasional 8-11 Februari

Samsat se-Sulsel Tetap Buka di Hari Libur Nasional 8-11 Februari

Read Time:1 Minute, 22 Second

CELEBES IMAGES, Makassar – Pada hari libur Isra Mi’raj dan Imlek, yaitu tanggal 8, 9, dan 10 Februari 2024, layanan unggulan Samsat di seluruh Sulawesi Selatan tetap beroperasi. Bahkan, pada hari Minggu, 11 Februari 2024, Samsat tetap buka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama hari libur dan cuti bersama, Samsat di seluruh Sulawesi Selatan tetap memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh pada Rabu, 7 Februari 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa layanan Samsat yang tetap beroperasi adalah layanan unggulan yang fokus pada perpanjangan pajak atau pembayaran pajak tahunan. Jenis layanan tersebut melibatkan Samsat drive thru, Samsat keliling, kedai Samsat, gerai Samsat, dan berbagai layanan unggulan lainnya.

Namun, pada tanggal 14 Februari 2024, yang bersamaan dengan hari pencoblosan dalam Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, dan calon legislatif, Bapenda Sulsel memutuskan untuk meliburkan semua layanan, termasuk layanan Samsat induk dan Samsat unggulan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Bapenda Sulsel dan masyarakat secara luas untuk menggunakan hak pilihnya tanpa khawatir akan denda pajak kendaraan bermotor pada Pemilu 2024.

Bapenda Sulsel tidak hanya menerima pembayaran secara tunai, tetapi juga menyediakan berbagai opsi pembayaran pajak kendaraan secara nontunai. Opsi ini mencakup penggunaan QRIS, akun virtual Bank Sulselbar, pembayaran melalui Indomaret, ATM Bank Sulselbar, aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar, Go Tagihan, Link Aja, Signal, dan banyak lagi.

Bapenda Sulsel secara aktif mendorong penggunaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nontunai, sejalan dengan rencana untuk mencapai pembayaran pajak kendaraan 100 persen secara nontunai pada tahun 2025, sesuai dengan roadmap elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah. Rencana ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 835/III/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

redaksi.celebesimages@gmail.com | + posts