CELEBES IMAGES, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menegaskan langkah percepatan penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kala Inti Karsa (PT KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.
Keseriusan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Makassar, Kamis 15 Januari.
Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly menyampaikan bahwa PKS dengan skema Bangun Guna Serah telah berakhir sejak 2021 setelah berjalan selama 25 tahun sejak dimulai pada 1996. Meski masa kerja sama telah usai, proses penyerahan aset belum dapat dituntaskan karena masih terdapat kewajiban dan hak yang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly.
Menurutnya, pemerintah kota perlu bersikap cermat dan berhati hati dalam mengakhiri PKS agar tidak memunculkan persoalan hukum serta potensi kerugian daerah. Atas dasar itu, Pemkot Makassar telah melakukan peninjauan ulang terhadap perjanjian tersebut. Hasil peninjauan ulang yang dilakukan pada 2021 kemudian diperkuat dengan keluarnya laporan BPKP pada 2022 sebagai rujukan utama penyelesaian kerja sama.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Andi Zulkifly menegaskan bahwa penyelesaian PKS ini telah menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Proses pengakhiran kerja sama diminta segera dirampungkan agar tidak berlarut larut dan berpotensi menimbulkan temuan yang merugikan pemerintah daerah, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tim pemerintah kota telah bekerja menindaklanjuti hasil tinjauan ulang tersebut sejak 2022. Namun berbagai hambatan teknis dan administratif menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga saat ini. Hambatan tersebut mencakup kejelasan kondisi bangunan, sarana dan prasarana, pihak yang bertanggung jawab, serta penyusunan berita acara penyerahan.
Terkait sarana dan prasarana, Sekda menjelaskan bahwa dalam skema BGS pemerintah kota berkewajiban menyediakan lahan seluas delapan hektare. Pada pelaksanaannya, lahan yang tersedia sekitar enam hektare sehingga muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab atas kekurangan tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa kewajiban perbaikan sarana dan prasarana melekat pada pihak yang membangun, yakni PT KIK.
Seluruh item sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari kewajiban tersebut telah didata dan disepakati bersama untuk dituangkan dalam berita acara. Andi Zulkifly kemudian mendorong Perumda Pasar Makassar Raya agar berperan aktif memantau proses ini serta menjalin koordinasi intensif dengan PT KIK hingga penandatanganan berita acara pengakhiran PKS dapat dilakukan.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap kejelasan peran dan komitmen semua pihak dapat mempercepat penyelesaian pengakhiran PKS serta penyerahan aset Pusat Niaga Daya. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepentingan daerah dan memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.
“Insya Allah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” tegas Andi Zulkifly.
(dmdth)


