CELEBESIMAGES, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengikuti semua aturan dan kesepakatan yang berlaku terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024, UMP dan UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menegaskan komitmen ini setelah pengumuman UMP oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Kami pasti mengikuti semua aturan dan kesepakatan yang berlaku, walaupun secara kuota tetap dikonsultasikan secara Tripartite,” ujar Danny di Gedung Makassar Government Center, Kamis (12/12/2024).
Danny menjelaskan bahwa pembahasan UMK terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk inflasi. “Saya pikir semua sudah dihitung dengan inflasi, banyak hitungannya dan rumusnya jelas kok,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, menyatakan bahwa penetapan UMP telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS) di sektor-sektor tertentu seperti mineral, tenaga listrik, dan makanan/minuman.
“Intinya, di tingkat provinsi itu sudah sesuai dengan regulasi. Masalah 6,5 persen itu termasuk dengan adanya UMS,” kata Nielma.
Nielma juga mengungkapkan bahwa pembahasan UMK akan dilanjutkan dalam rapat pada Kamis (13/12/2024). Penetapan UMK akan merujuk pada keputusan UMP yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Untuk UMK karena besok baru kami tetapkan, jadi besok baru saya sampaikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa UMK Makassar diperkirakan akan meningkat menjadi Rp3,8 juta, naik dari Rp3,6 juta pada tahun 2024, mengingat nominal yang lebih tinggi di kota ini. Terkait kemungkinan keberatan dari pihak pengusaha, Nielma menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas dalam rapat lanjutan.
“Ya besok nanti kita lihat bagaimana. Dinamikanya pasti ada karena namanya juga rapat, pasti ada saran seperti itu (pengusaha keberatan),” tutup Nielma.