Organisasi Pers di Makassar Bentuk KAJ untuk Lindungi Jurnalis

Organisasi Pers di Makassar Bentuk KAJ untuk Lindungi Jurnalis

Read Time:2 Minute, 21 Second

CELEBES IMAGES, Makassar – Sejumlah organisasi pers bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar membentuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai instrumen advokasi dan perlindungan terhadap kerawanan, ancaman intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis.

Organisasi pers yang tergabung dalam KAJ Sulsel tersebut merupakan konsituen Dewan Pers masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar. KAJ Sulsel akan berperan aktif dalam memperkuat advokasi hukum melalui jalur non-litigasi maupun jalur pengadilan. 

Koordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramdhan menyebutkan, berdasar data AJI Makassar sepanjang tahun 2018-2024, tercatat tindakan intimidasi, kriminalisasi hingga kekerasan terhadap jurnalis mencapai 19 kasus.

“KAJ lahir untuk pendampingan advokasi terhadap kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers termasuk edukasi kampanye kepada masyarakat bawah kerja-kerja jurnalistik itu secara profesional dan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Sahrul, saat deklarasi pembentukan KAJ Sulsel di Cafe Red Corner, Makassar, Sabtu (5/10/2024).

Pria disapa akrab Arul ini juga menghimbau kepada seluruh jurnalis profesional untuk menaati kode etik serta kode perilaku profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik. Sebab, kata dia, pelanggaran kode etik maupun kode perilaku akan membuka potensi celah hukum yang bisa menjerat jurnalis.

Arul menyontohkan, pada momentum Pilkada Serentak 2024, jurnalis berpotensi mendapat intimidasi bahkan dapat berimplikasi pada masalah hukum. 

“Berdasarkan hasil pemetaan dan tracking kami,  itu juga menjadi salah satu faktor. Kadang ada jurnalis yang berpihak ke salah satu Paslon misalnya, dan beberapa kasus lain sampai jurnalis bermasalah atau berhadapan dengan hukum berkitan produk jurnalistik,” ungkapnya.

Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi pada kesempatan yang sama mengemukakan, terbentuknya KAJ Sulsel merupakan langkah progresif sebagai bentuk dukungan pendampinnga kepada jurnalis yang mengalami kekerasan saat liputan. Didit berharap, jurnalis tidak menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “KAJ ini dampingi jurnalis yang murni menjalankan kerja-kerja jurnalistik, bukan penyalahgunaan profesi,” papar Jurnalis Tempo.

Hal senada disampaikan Ketua IJTI Sulsel, Andi Muhammad Sardi. Dia berharap hadirnya KAJ akan menjadi pelopor jurnalis muda agar tetap melanjutkan eksistensi dalam hal perlindungan jurnalis. “Kami hanya mengadvokasi jurnalis profesional, mempedomani aturan organisasi dan aturan Dewan Pers, dengan kerja-kerja jurnalis secara kontinyu, bukan jurnalis abal-abal, katanya menegaskan.

Sementara Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis menambahkan, lahirnya KAJ Sulsel merupakan langkah tepat karena menjadi pemersatu organisasi pers dan menjadi wadah kolaborasi dengan meminimalisir gesekan antar organisasi. Perwakilan LBH Pers Makassar, Ahmad Rusadi menyatakan mendukung penuh kehadiran KAJ Sulsel dan pihaknya siap membantu dalam hal advokasi hukum serta sengketa pers termasuk melindungi jurnalis profesional dalam kerja-kerja jurnalistiknya. 

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat diskusi publik melalui video vitual Zoom juga menyatakan apresiasinya atas terbentuknya KAJ Sulsel. Asep pun mendukung penuh kehadiran KAJ Sulsel. “Saya ucapkan selamat atas peluncuran KAJ di Sulsel dan diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis profesional,” katanya.

Foto dan Teks: KAJ Sulawesi Selatan

redaksi.celebesimages@gmail.com | + posts