Share
CELEBES IMAGES, Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mengadakan Rapat Kerja Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Warkop 533 Malili pada Jumat (22/11/2024).
Acara dihadiri oleh Komisioner KPU Luwu Timur, perwakilan Polres Luwu Timur, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, L.O pasangan calon, media, serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan Sumber Daya Manusia (SDM).
![](https://celebesimages.id/wp-content/uploads/2024/11/IKLAN-PILKADA-DAMAI-1-1024x719.jpg)
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Luwu Timur, Indrawanto Paningaran, membuka rapat dengan menekankan pentingnya menyamakan persepsi antara peserta pilkada, Bawaslu, dan instansi terkait.
“Raker ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami tanggung jawab mereka dalam pembersihan APK menjelang masa tenang yang dimulai pada 24 November pukul 24.00,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua atribut kampanye harus bersih sebelum masa tenang untuk menghindari pelanggaran aturan pemilu. Kerja sama antara tim pasangan calon, pengawas lapangan, dan instansi terkait menjadi kunci suksesnya pembersihan ini.
Kesepakatan dalam rapat menetapkan:
- Tim pasangan calon wajib membersihkan APK hingga 24 November 2024, pukul 23.59 WITA.
- Jika APK masih terpasang melewati batas waktu, pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu akan mengambil alih pembersihan.
- Semua atribut kampanye di wilayah Kabupaten Luwu Timur, termasuk di media sosial terdaftar, harus dihentikan atau dinonaktifkan pada masa tenang.
Indrawanto berharap koordinasi ini dapat memastikan pembersihan berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
sumber: KPU Luwu Timur