CELEBESIMAGES, Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Selasa (3/12/2024). Keputusan ini diambil berdasarkan Berita Acara KPU Lutim Nomor 572/PL.02.6-BA/7324/2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wotu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menindaklanjuti pelanggaran etik tersebut dan menggelar PSU.
“Panwascam sudah merekomendasikan ke PPK untuk ditindaklanjuti pelanggaran etiknya,” ujar Pawennari, Senin (2/12). Selain itu, Panwascam Wotu juga telah melakukan telaah hukum dan asistensi secara berjenjang berdasarkan laporan dari Pengawas TPS terkait proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 2 Desa Kalaena.
PSU dijadwalkan mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai. Dalam surat penyampaian KPU Lutim Nomor 1333/PL.02.2-SD/7324/2024 disebutkan bahwa PSU ini bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Sementara itu, Bawaslu Sulawesi Selatan mencatat potensi PSU di 11 TPS dari delapan kabupaten/kota, termasuk Luwu Timur. Wilayah lain yang berpotensi menggelar PSU adalah Tana Toraja, Enrekang, Makassar, Maros, Bone, Soppeng, dan Luwu.
PSU ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan serta menjaga integritas demokrasi di wilayah tersebut.