CELEBESIMAGES, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Jeneponto 2024. Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa pelanggaran ini mencakup pemilih yang memberikan suara di dua TPS berbeda dan penggunaan undangan pemilih oleh orang yang tidak berhak. “Ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut. Ada juga yang mencoblos lebih dari satu kali, ini termasuk pidana,” ujar Saiful di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (5/12/2024).
Delapan TPS yang direkomendasikan untuk PSU antara lain:
- Kecamatan Arungkeke: TPS 002 Desa Boronglamu
- Kecamatan Kelara: TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan
- Kecamatan Rumbia: TPS 001 Jenetallasa
- Kecamatan Bontoramba: TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Karelloe, serta TPS 002 Tanammawang
Saiful menyoroti kasus di TPS 005 Tolo Barat, di mana seorang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) juga terdaftar di TPS lain di Kecamatan Turatea. “Jika pemilih ini mencoblos di dua TPS berbeda, maka salah satu TPS harus di-PSU-kan,” jelasnya.
Saiful mengungkapkan bahwa Bawaslu Jeneponto telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU Jeneponto untuk ditelaah dan diputuskan dalam rapat pleno. Namun, ia mengaku ada perbedaan pandangan antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu terkait TPS tertentu yang dianggap tidak memenuhi syarat PSU.
“Itu wajib ditindaklanjuti. Teman-teman KPU Jeneponto akan melakukan telaah terhadap rekomendasi yang dikeluarkan rekan-rekan Bawaslu Jeneponto,” ujar Adiwijaya, salah satu pejabat terkait.
Keputusan akhir mengenai pelaksanaan PSU akan ditentukan setelah KPU Jeneponto merampungkan kajian atas rekomendasi tersebut.