Bawaslu Sulsel Mitigasi Pelibatan Anak dalam Kampanye

Bawaslu Sulsel Mitigasi Pelibatan Anak dalam Kampanye

Read Time:1 Minute, 14 Second

CELEBESIMAGES, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengajak seluruh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta pihak terkait agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye selama masa Pilkada Sulsel 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam kegiatan pengawasan pemilu partisipatif bertema “Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024” di Makassar, Rabu (23/10/2024).

“Kami mengundang semua tim hukum, relawan kampanye, dan LO dari setiap pasangan calon untuk memastikan kegiatan kampanye berlangsung tanpa melibatkan anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, pelibatan anak dalam kampanye dapat mengganggu kondisi psikologis mereka dan membuat mereka rentan mengalami kekerasan verbal maupun fisik. Ia juga meminta masyarakat menjaga anak-anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan politik.

Saiful menekankan bahwa Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa anak-anak berhak dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam kegiatan politik. Anak yang belum berusia 17 tahun masih dikategorikan sebagai anak dalam undang-undang tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Fadiah Mahmud, menambahkan bahwa perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah dampak negatif dari keterlibatan dalam kampanye.

Ia menyebutkan tiga alasan utama anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye: pertama, karena mereka belum cukup umur; kedua, pemahaman dan kemampuan berpikir mereka masih berkembang; dan ketiga, mereka tidak memahami isu-isu politik yang kompleks.

“Kampanye politik sering kali menciptakan suasana tegang, konflik, bahkan insiden yang keras. Situasi ini dapat membahayakan anak dan memicu perilaku yang tidak diinginkan,” tutup Fadiah.