CELEBESIMAGES, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menilai dugaan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024 tidak memiliki bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
“Laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas keputusan objek, baik dari KPU maupun terkait proses penanganan pelanggaran, sudah kami proses. Namun, setelah asistensi, laporan yang masuk ternyata tidak cukup kuat bukti-buktinya,” ungkap Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, di Makassar, Rabu (11/12/2024).
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima, baik di tingkat Bawaslu kabupaten/kota maupun Bawaslu Sulsel, telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk laporan dugaan politik uang pada Pilkada Bulukumba 2024.
Menurut Mardiana, pelapor telah diberi kesempatan untuk melengkapi berkas atau menyerahkan bukti tambahan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan pada 29 Desember 2024, pelapor tidak dapat memenuhi persyaratan bukti tambahan yang diminta.
“Bawaslu memiliki batas waktu dalam menangani dugaan pelanggaran. Tanpa bukti yang memadai, kami tidak dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pengawasan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.