CELEBESIMAGES, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat 11 tempat pemungutan suara (TPS) di delapan daerah di Sulsel berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 akibat dugaan pelanggaran pemilu.
“Total ada 11 TPS yang berpotensi melaksanakan PSU karena diduga melanggar peraturan,” ungkap Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Minggu (1/12/2024).
Saiful merinci sebaran TPS yang berpotensi melaksanakan PSU, yakni tiga TPS di Kabupaten Enrekang, dua TPS di Tana Toraja, dan masing-masing satu TPS di Makassar, Soppeng, Maros, Bone, Luwu, dan Luwu Timur.
Menurutnya, potensi PSU ini muncul berdasarkan rekomendasi panwas kecamatan setempat setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemilu. Misalnya, di Tana Toraja terdapat dua pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari sekali di TPS yang berbeda.
Temuan lainnya mencakup pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb), serta pemilih yang tidak berdomisili di wilayah TPS tempat mereka mencoblos. Sebagai contoh, ada pemilih ber-KTP Makassar yang mencoblos di Toraja atau daerah lain yang bukan tempat tinggalnya.
Bawaslu Sulsel terus memproses temuan ini sesuai regulasi yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.