Bawaslu Sulsel Catat 55 Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Sulsel Catat 55 Pelanggaran Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Read Time:54 Second

CELEBESIMAGES, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat 55 kasus pelanggaran yang terjadi selama masa tenang Pilkada 2024 di berbagai daerah di Sulsel.

“Ada 55 kasus pelanggaran yang terdata, terdiri dari 51 laporan dan empat temuan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, di Makassar, Kamis (28/11/2024).

Ia merinci bahwa pelanggaran paling dominan adalah praktik politik uang dengan 21 kasus. Pelanggaran kampanye di luar jadwal juga ditemukan, dengan dua laporan di Pilkada Kabupaten Pinrang, serta masing-masing satu laporan di Bantaeng dan Bulukumba.

Dugaan pelanggaran administrasi tercatat di Pilkada Maros dan Kota Parepare, masing-masing satu laporan. Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan mencapai 21 kasus, termasuk empat laporan di Pilkada Gubernur Sulsel.

Bawaslu juga menerima satu laporan dugaan pelanggaran etik di Pilkada Enrekang. Dugaan tindak pidana pemilihan tercatat sebanyak enam kasus, dengan dua laporan di Pilkada Gubernur Sulsel, dua laporan di Kota Parepare, dan masing-masing satu laporan di Pilkada Soppeng dan Gowa.

Bawaslu Sulsel terus melakukan investigasi terhadap laporan-laporan ini dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.